Presiden Joko Widodo mengumumkan anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 255,3 triliun. Angka ini menurun 21,8% dari outlook 2021 yang sebesar Rp 326,4 triliun.
(Baca: Anggaran Kesehatan Turun Jadi Rp 169,7 triliun pada 2021)
Anggaran kesehatan tersebut juga setara dengan 9,4% dari belanja negara. Sebagian besar anggaran kesehatan 2022 dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP), tertama melalui alokasi pada kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 106,4 triliun. Sementara melalui non-K/L sebesar Rp 81 triliun. Adapun melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 67,7 triliun,
Pemerintah memfokuskan anggaran kesehatan untuk empat hal. Pertama, melanjutkan penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksinasi, penguatan komunikasi dan pengawasan protokol kesehatan pasca vaksinasi, serta antisipasi penanganan pandemi Covid-19 lainnya.
Kedua, anggaran kesehatan bertujuan untuk melanjutkan reformasi sistem kesehatan. Ketiga, anggaran digunakan untuk percepatan penurunan stunting yang menjangkau seluruh wilayah kabupaten/kota melalui sinergi pemerintah dan K/L.
Terakhir, anggaran kesehatan untuk kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN ini mencakup bantuan iutan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kemudian juga diberikan untuk PNS, TNI, dan Polri.