Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat proporsi realisasi kompensasi pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
BPS menyebut, lebih dari 50% kompensasi pegawai pemerintah umum adalah gaji pegawai pemerintah daerah, setidaknya dalam enam tahun terakhir.
Pada 2017, proporsi kompensasi pemerintah pusat sebesar 46,25% dari total realisasi gaji ASN. Angka itu lebih rendah dari pemerintah daerah yang sebesar 53,75% pada tahun yang sama.
Menginjak 2018, proporsi pemerintah pusat justru menurun, menjadi 45,21%. Sedangkan proporsi pemerintah daerah mencapai 54,79%.
"Pada 2018, persentase kompensasi pegawai pemerintah daerah terhadap pemerintahan umum tertinggi yaitu sebesar 54,79%," tulis BPS dalam laporan Neraca Pemerintahan Umum Indonesia 2017-2022.
Data terakhir pada 2022, proporsi pemerintah pusat sebesar 48,91% sementara pemerintah daerah 51,09%.
Pada tahun tersebut, proporsi gaji pegawai pemerintah daerah paling rendah, sedangkan proporsi pemerintah pusat paling tinggi selama enam tahun terakhir.
Jika dilihat pada grafik, selisih proporsi antara kompensasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terpaut 5-9% poin pada 2017-2020. Namun memasuki 2021-2022, jarak itu semakin menipis, hanya selisih 2-3% poin.
(Baca juga: Realisasi Gaji ASN Kerap Naik Selama 6 Tahun, Apa Pendorongnya?)