Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, realisasi gaji pegawai pemerintahan umum atau aparatur sipil negara (ASN) selama enam tahun terakhir tercatat kerap meningkat.
Pada 2017, kompensasi pegawai pemerintahan umum mencapai Rp698 triliun. Angkanya kemudian naik 9,88% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp767 triliun pada 2018.
Memasuki 2020, nilai kompensasi belanja pegawai mencapai Rp868 triliun. Setahun berikutnya menjadi Rp876 triliun. Meski nominal meningkat, BPS mencatat pertumbuhan kompensasinya melambat, hanya 0,92% pada 2021.
BPS mengatakan, lambatnya pertumbuhan kompensasi pegawai itu karena pengendalian belanja pegawai guna memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19. Kendati demikian, pemerintah dinilai tetap menjaga daya beli aparatur.
"Kebijakan yang diambil adalah pemberian THR dan gaji ke-13 yang tidak termasuk komponen tunjangan kinerja serta kebijakan untuk pejabat negara dan pejabat pada tingkat tertentu," tulis BPS dalam laporan Neraca Pemerintahan Umum Indonesia 2017-2022 yang dipublikasikan pada Senin (16/10/2023).
Pada data terakhir 2022, kompensasi pegawai pemerintahan umum naik lagi mencapai Rp886 triliun. Angka ini mengalami pertumbuhan 1,25% (yoy).
BPS mengatakan, pertumbuhan kompensasi tertinggi selama 2017-2022 terjadi pada 2018 yang sebesar 9,88% (yoy). Mengutip Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS menjelaskan bahwa perluasan gaji ke-13 menjadi faktor pendorong utama pertumbuhan tersebut.
Sementara itu, pertumbuhan kompensasi pegawai 2022 dipengaruhi oleh realisasi belanja pegawai. Belanja tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN/TNI/Polri termasuk gaji ke-13 dan THR yang meningkat.
"Hal ini didorong oleh adanya komponen tunjangan kinerja sebesar 50% pada pembayaran gaji ke-13 dan THR sesuai PP No. 16/2022," tulis BPS.
(Baca juga: Ini Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang Disetujui DPR untuk Tambahan Gaji PNS 2024)