Pemerintah menaikkan sejumlah batas pajak penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan pada 2022. Ini sebagaimana termaktub dalam dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Dalam aturan itu, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Penghasilan antara Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
Kemudian, penghasilan antara Rp 250 juta – Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%. Pada penghasilan antara Rp 500 juta – Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Lalu, terdapat penambahan satu bracket baru untuk masyarakat golongan kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Kelompok ini dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
Dalam aturan PPh yang lama, tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 50 juta. Selain itu, dahulu belum ada lapisan tarif kelima, sehingga semua yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif sama, yakni 30%.
Kendati menetapkan besaran tarif tersebut, penghitungan PPh orang pribadi hanya diterapkan jika penghasilannya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, orang yang penghasilan bulanan atau tahunannya di bawah PTKP, tidak akan dikenakan pajak.
Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang.
(Baca: Penerimaan Pajak Penghasilan Menyusut 23,1% pada 2020)