Pemerintah mulai mengucurkan bantuan sosial (Bansos) bantalan sosial kenaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi mulai awal September 2022. Langkah ini dilakukan untuk meredam kenaikan inflasi yang ditimbulkan akibat naiknya harga BBM.
Bantalan sosial pengalihan kenaikan harga BBM ini totalnya mencapai Rp24,17 triliun. Adapun bantuan yang diterima masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per penerima untuk 20,65 juta kelompok penerima. Kemudian, bantuan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per penerima untuk 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Alokasi bantalan sosial kenaikan harga BBM dalam bentuk BLT nilainya mencapai Rp12,4 triliun dan dalam bentuk BSU sebesar Rp9,6 triliun.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar 2% dana transfer umum, baik dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membantu sektor transportasi. Nilainya mencapai Rp2,17 triliun. Bansos ini ditujukan untuk para nelayan, angkutan umum, ojek yang paling terdampak kenaikan BBM
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi belanja subsidi awalnya hanya Rp152 triliun dalam APBN 2022. Namun, seiring naiknya harga minyak dunia hingga di atas US$100 per barel, belanja subsidi energi diperkirakan membengkak menjadi Rp502 triliun. Bahkan jika harga BBM tidak dinaikkan subsidi akan mencapai Rp698 triliun hingga akhir tahun.
(Baca: Pemerintah Naikkan Harga Solar, Pertalite, dan Pertamax (RON 92 ) Mulai 3 September 2022)