Pajak Hiburan Karaoke dan Diskotek Jakarta Naik Mulai 2024
Ekonomi & Makro
Lite
Adi Ahdiat
17/01/2024 11:48
WIB
Memuat...
Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa dari 25% menjadi 40% mulai 2024.
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar