Tarif pajak Indonesia kalah bersaing dengan negara ASEAN lainnya. Berdasarkan data Bank Dunia 2016, tarif pajak Indonesia mencapai 30,6 persen naik dari sebelumnya 29,7 persen. Tarif tersebut terdiri atas pajak pendapatan 16,9 persen, pajak tenaga kerja 10,3 persen dan pajak lainnya 3,4 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara kawasan Asia Tenggara lainnya seperti Brunei Darussalam maupun Singapura.
Dalam studi perpajakan Bank Dunia dan Pricewaterhouse Cooper (PwC) yang bertajuk Paying Taxes 2017, peringkat pembayaran pajak indonesia di urutan 104 naik 44 level dari sebelumnya di posisi 148. Namun, di kawasan ASEAN peringkatnya masih tertinggal negara lainnya seperti Singapura dan Malaysia.