Direktorat Jenderal Bea dan cukai mengungkapkan kasus penyelundupan kendaraan meningkat dalam empat tahun terakhir. Perkiraan nilai barang yang berusaha diselundupkan berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sepanjang 2016 hingga 2019, setidaknya pemerintah telah mengamankan mobil bernilai Rp 316 miliar dan motor senilai Rp 13,7 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyelundupan terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Adanya keanomalian antara berat bersih barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
(Baca: Penyelundupan Mobil dan Motor Semakin Marak)
Penyelundupan ini merugikan negara hingga dua kali lipat dari harga asli barang. Hal ini dengan memperhitungkan potensi pajak yang hilang. Menurut Sri Mulyani, seharusnya terdapat kewajiban bea masuk sebesar 40%, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah 125%. Dari kasus penyelundupan kendaraan tahun ini, negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.