Pelanggaran terhadap kebebasan beragama masih kerap terjadi di Indonesia. Laporan SETARA Institute menyebutkan ada 422 tindakan pelanggaran pada 2020. Sebanyak 238 tindakan atau 56,4% di antaranya dilakukan oleh aktor negara.
Aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran kebebasan beragama adalah pemerintah daerah dan kepolisian, masing-masing sebanyak 42 tindakan. Kejaksaan tercatat melakukan 14 pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
Sebanyak 13 pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dilakukan Satpol PP. Sementara, sembilan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Adapun, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan aktor negara berupa diskriminasi, yakni 71 tindakan. Ada pula pelanggaran lainnya oleh aktor negara dalam bentuk penangkapan, penetapan tersangka penodaan agama, dan pelarangan kegiatan.