Setiap anak berhak untuk memiliki identitas diri dan status kewarganegaran. Identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di hadapan hukum. Salah satu bentuk identitas untuk seorang anak adalah akta kelahiran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase anak yang memiliki akta kelahiran terus meningkat setiap tahun. Bahkan, persentase anak yang memiliki akta kelahiran sebesar 88,11% pada 2020, naik 2,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
Persentase anak yang memiliki akta kelahiran di perkotaan lebih tinggi daripada perdesaan. Rinciannya, ada 91,2% anak yang memiliki akta kelahiran di perkotaan, sedangkan jumlahnya sebesar 84,41% di perdesaan.
Berdasarkan provinsi, Yogyakarta menjadi provinsi dengan kepemilikan akta kelahiran anak tertinggi, yakni 98,36%. Sementara, Nusa Tenggara Timur memiliki persentase kepemilikan akta kelahiran anak terendah, yakni 63,33%.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ada sejumlah penyebab rendahnya kepemilikan akta kelahiran anak di suatu daerah. Beberapa di antaranya lantaran kondisi geografis yang sulit terjangkau layanan dan belum memadainya akses internet.
(Baca: Kasus Eksploitasi dan Perdagangan Anak Kembali Meningkat hingga April 2021)