Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) mencapai 199,78 juta jiwa hingga akhir 2022.
Jumlah tersebut setara 99,37% dari total penduduk yang sudah wajib memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Capaian perekaman e-KTP ini meningkat dibanding sebelumnya sebesar 98,3% pada 2019.
Pada 2013, penduduk yang telah melakukan perekaman hanya mencapai 145,11 juta jiwa (84,35%) dari 172,02 juta jiwa yang telah wajib memiliki KTP. Capaian perekaman e-KTP menunjukkan tren peningkatan dalam sedekade terakhir seperti terlihat pada grafik.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah melakukan uji coba penggunaan KTP digital pada 2021, yakni memindahkan data e-KTP ke dalam handphone atau telepon seluler.
Dalam layanan KTP digital indentitas masyarakat berada dalam dua format, yaitu berupa foto KTP dan bentuk quick response code (QR Code).
Pada layanan KTP digital, data pribadi masyarakat seperi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data lainnya akan tersimpan di website Dukcapil yang dapat diakses melalui aplikasi khusus.
(Baca: Dukcapil: Jumlah Penduduk Indonesia Tembus 277 Juta pada 2022)