Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak menyebutkan, orang tua di lingkungan keluarga merupakan orang pertama berkewajiban dan bertanggungjawab atas pengasuhan anak. Namun ada kalanya berbagai kondisi menyebabkan anak tidak tinggal bersama orang tuanya.
(Baca: Belajar dari Rumah, Ini Sarana yang Dibutuhkan Anak-anak)
Mayoritas anak usia dini di Indonesia pada 2018 tinggal bersama ayah dan ibu kandung, yaitu sebanyak 89,03%. Namun masih terdapat 2,67% anak tidak tinggal bersama ayah dan ibu kandung. Sementara itu, lebih banyak anak yang tinggal hanya bersama ibu kandung sebesar 7,04% daripada hanya bersama ayah kandung 1,27%.