Kasus perceraian yang diproses di Peradilan Agama Indonesia masih marak terjadi. Angka perceraian meningkat 54% dibandingkan tahun 2020 padaa 2021, yaitu dari 291.677 kasus menjadi 447.743 kasus.
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hal ini berkaitan dengan kondisi pandemi dan pemberlakuan pembatasaan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berpengaruh terhadap tingkat stres keluarga.
Hasil survei dinamika rumah tangga di masa Covid-19 oleh Komnas Perempuan pada April sampai Mei 2020 juga menyimpulkan, pandemi Covid-19 mendorong perubahan beban kerja rumah tangga dan pengasuhan.
Adapun penyebab terbanyak perceraian sepanjang tahun 2021 yaitu perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan (tidak harmonis), yakni sebanyak 279.205 kasus.
Kemudian, kasus perceraian yang dilatarbelakangi dengan alasan ekonomi sebanyak 113.343 kasus. Sebanyak 42.387 kasus perceraian terjadi karena ada salah satu pihak yang meninggalkan.
Lalu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi faktor terjadinya perceraian dengan 4.779 kasus. Faktor lainnya yaitu karena mabuk 1.779 kasus, murtad 1.447 kasus, hingga poligami 893 kasus.
(Baca Juga: Penduduk Cerai Hidup di Jembrana Tertinggi se-Bali pada 2021)