Komnas Perempuan mencatat, laporan langsung kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berfluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pada 2015, ada tiga laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Jumlahnya kemudian meningkat menjadi 10 laporan pada 2016. Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali menurun menjadi tiga laporan pada 2017.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan naik lagi mencapai 15 laporan pada 2019. Sedangkan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tercatat sebanyak 10 laporan hingga Agustus 2020.
Berbagai kasus tersebut hanyalah puncak gunung es. Masih banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang tidak terlaporkan.
Walau demikian, pemerintah tetap harus melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ini dilakukan sebagai bagian dari penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Kementerian Pendidikan. Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sendiri telah menerbitkan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ini termaktub dalam Permendibud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
(Baca: Kejahatan Siber Dominasi Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik)