Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan nasional pada September 2021 sebesar Rp 486,17 ribu per kapita per bulan. Dengan anggota rumah tangga dari rumah tangga (RT) miskin sebanyak 4,5 jiwa.
Dengan demikian, maka garis kemiskinan per rumah tangga miskin sebesar Rp 2,19 juta per bulan. Jika pengeluaran RT kurang dari Rp 2,19 juga per bulan, maka tergolong penduduk miskin.
Berdasarkan provinsi, Papua menjadi provinsi dengan dengan angka kemiskinan tertinggi. Jumlah penduduk miskin Papua bertambah 24,05 ribu jiwa menjadi 944,49 ribu jiwa pada September 2021 dari Maret 2021. Persentase penduduk miskin di provinsi tersebut juga meningkat 0,52 persen poin menjadi 27,38% pada September 2021 dari Maret 2021. Artinya, 1 dari 4 penduduk di provini paling timur Indonesia tersebut hidup di bawah garis kemiskinan.
Angka kemiskinan Papua tersebut jauh di atas rerata nasional yang hanya 9,71% pada September 2021 dan juga merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan 33 provinsi lainnya.
Provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi berikutnya adalah Papua Barat, yakni sebesar 21,82% pada September 2021. Diikuti Nusa Tenggara Barat sebesar 20,44%, lalu Maluku 16,3%, dan Aceh 15,53%.
Gorontalo berada di urutan keenam provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi dengan persentase penduduk miskin sebesar 15,41%. Setelahnya ada Bengkulu sebesar 14,43%, kemudian Nusa Tenggara Barat 13,83%, serta Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah masing-masing sebesar 12,79% dan 12,18%.
(Baca: Angka Kemiskinan Indonesia Turun Jadi 9,71% Pada September 2021)