Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Angka ini meningkat 15,31% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Jumlah kasus perceraian di Tanah Air pada tahun lalu bahkan mencapai angka tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Adapun mayoritas kasus perceraian di dalam negeri pada 2022 merupakan cerai gugat, alias perkara yang gugatan cerainya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan. Jumlahnya sebanyak 388.358 kasus atau 75,21% dari total kasus perceraian tanah air pada tahun lalu.
Di sisi lain, sebanyak 127.986 kasus atau 24,78% perceraian terjadi karena cerai talak, yakni perkara yang permohonan cerainya diajukan oleh pihak suami yang telah diputus oleh pengadilan.
Berdasarkan provinsinya, kasus perceraian tertinggi pada 2022 berada di Jawa Barat, yakni sebanyak 113.643 kasus. Diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah, masing-masing sebanyak 102.065 kasus dan 85.412 kasus.
Terdapat lima provinsi yang tidak memiliki kasus perceraian sama sekali sepanjang 2022. Di antaranya Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Adapun laporan tersebut mencatat, terdapat 448.126 perceraian di Indonesia yang terjadi berdasarkan faktor penyebabnya pada 2022.
Penyebab utama perceraian pada 2022 adalah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air.
Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami.
(Baca: Capai 98 Ribu Kasus, Perceraian di Jawa Barat Terbanyak Nasional Pada 2021)