Gencarnya pembangunan infrastruktur di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keterlibatan pekerja konstruksi semakin tinggi.
Para pekerja konstruksi itu harus memiliki sertifikat kompetensi, selain agar bisa bekerja secara aman, ilmu atau keahliannya bisa menghasilkan infrastruktur yang baik.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, sertifikat kompetensi kerja dibagi berdasarkan kualifikasi tenaga kerja. Kualifikasi dibuat berdasarkan penggolongan profesi dan keahlian atau keterampilan kerja orang tersebut.
"Kualifikasi tenaga kerja konstruksi terbagi menjadi dua, yaitu tenaga ahli dan tenaga terampil," tulis PUPR dalam laman resminya.
PUPR sendiri melakukan pendataan terhadap pekerja konstruksi yang sudah bersertifikat. Lantas, sektor infrastruktur apa yang memiliki tenaga kerja konstruksi bersertifikat?
Urutan pertama adalah pekerja konstruksi gedung dengan jumlah 183 ribu tenaga kerja tersertifikasi. Dengan gap cukup jauh di posisi kedua, ada sektor jalan dengan jumlah 62 ribu pekerja.
Ketiga, arsitektural dengan jumlah 27 ribu pekerja. Keempat, irigasi dan rawa yang mempunyai 22 ribu tenaga bersertifikat. Kelima, ada teknik mekanikal dengan jumlah 18 ribu pekerja.
Data diperbarui pada 11 November 2022. PUPR menyebut, seluruh data diunggah secara tahunan mengikuti update dari walidata.
Berikut 10 bidang dengan pekerja konstruksi tersertifikasi paling banyak:
- Gedung 183.476 pekerja
- Jalan 62.268 pekerja
- Arsitektural 27.889 pekerja
- Irigasi & rawa 22.828 pekerja
- Teknik mekanikal 18.239 pekerja
- Keselamatan konstruksi 16.207 pekerja
- Jembatan 15.524 pekerja
- Air tanah dan air baku 14.009 pekerja
- Geodesi 11.567 pekerja
- Manajemen konstruksi/proyek 9.865 pekerja
(Baca juga: Hanya 12% Pekerja yang Tergabung dalam Serikat Pekerja pada 2021)