Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang secara manual mulai penghujung Oktober 2022.
Sebagai gantinya, jajaran kepolisian akan mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.
Tilang elektronik dilakukan melalui kamera dengan artificial intelligence yang bisa merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari pengemudi motor yang tidak pakai helm, sampai memantau nomor pelat kendaraan di kawasan ganjil-genap.
"Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dilansir situs resmi Korlantas Polri, Selasa (25/10/2022).
"(Anggota kepolisian) tetap ada di jalan, terutama pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan, tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis maupun ETLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
(Baca: Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Banyak Dilakukan Pengendara Motor)
Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sepanjang tahun 2021 kasus pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di wilayah kerja Polda Metro Jaya, yakni Provinsi DKI Jakarta.
Di urutan berikutnya ada Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten seperti terlihat pada grafik. Lima provinsi teratas dalam daftar ini juga menyumbang uang denda hasil tilang terbanyak.
"Polda Metro Jaya mencatatkan pada tahun 2021 mendapat hasil denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp189.679.440.000 atau 30% dari total pendapatan hasil denda pelanggaran selama tahun 2021 di Indonesia," jelas Polri dalam Jurnal Tahunan Pusiknas 2021.
Pada 2021 ada sekitar 2,11 juta kasus pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia, dengan total hasil denda tilang mencapai Rp639,57 miliar.
(Baca: Ini Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak Kelompok Pengendara Mobil)