Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia mendata ada 1.939 warisan budaya takbenda (WBTB) di Indonesia per 26 Juni 2025.
Sebagai informasi, WBTB adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta instrumen-instrumen, obyek, artefak dan lingkungan budaya yang terkait meliputi berbagai komunitas, kelompok, dan dalam beberapa hal tertentu, perseorangan yang diakui sebagai bagian warisan budaya mereka.
Menurut data Kemendikdasmen, WBTB di Indonesia tersebar di 34 provinsi. Adapun 10 provinsi dengan jumlah WBTB terbanyak per 26 Juni 2025, yaitu:
- DI Yogyakarta: 176 WBTB
- Jawa Tengah: 130 WBTB
- Jawa Barat: 120 WBTB
- Bali: 111 WBTB
- Jawa Timur: 99 WBTB
- Sumatera Barat: 95 WBTB
- Kepulauan Riau: 86 WBTB
- Jakarta: 77 WBTB
- Kalimantan Barat: 69 WBTB
- Aceh: 68 WBTB
Sementara itu, data provinsi yang tidak tersedia di laporan Kemendikdasmen adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Definisi WBTB merujuk kepada Konvensi untuk Perlindungan WBTB UNESCO yang sudah disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007.
Dalam konvensi tersebut, dijelaskan bahwa WBTB diwariskan dari generasi ke generasi, secara terus menerus diciptakan kembali oleh berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksi mereka dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka makna jati diri dan keberlanjutan, untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia.
WBTB bisa diwujudkan di bidang:
- Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana WBTB;
- Seni pertunjukan;
- Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan;
- Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan
- Kemahiran kerajinan tradisional.
(Baca: Jumlah Museum di Provinsi Indonesia Juni 2025)