Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sudah melakukan registrasi terhadap 1.583 wilayah adat yang ada di seluruh Indonesia hingga Maret 2025. Luas wilayah adat yang teregistrasi mencapai 32,3 juta hektare (ha).
Jika dibandingkan dengan capaian pemerintah daerah (pemda), maka terjadi perbedaan yang signifikan. Menurut BRWA, pemda di Indonesia baru menetapkan 302 wilayah adat dengan luas 5,3 juta ha.
Bagi BRWA, capaian tersebut menunjukkan pengakuan oleh pemda terhadap wilayah adat masih rendah. Sebab, hanya sekitar 19,08% dari total wilayah adat yang telah teregistrasi di BRWA.
Menurut BRWA ada beberapa faktor yang menyebabkan lambatnya proses pengakuan wilayah adat oleh pemda. Di antaranya adalah kompleksitas penyelenggaraan yang bersyarat dan berjenjang, serta minimnya anggaran untuk pengakuan wilayah adat.
Di sisi lain, masih sedikitnya wilayah adat yang ditetapkan oleh pemda berpotensi menimbulkan konflik tenurial di wilayah adat.
“Selain itu, deretan Proyek Strategis Nasional dan perizinan berusaha berbasis lahan yang mengubah bentang alam berpotensi mengancam keanekaragaman hayati, sumber pangan lokal, dan kebudayaan masyarakat adat yang memiliki hubungan erat dengan ruang hidupnya di darat, pesisir dan laut,” kata Kepala BRWA, Kasmita Widodo, dalam keterangannya.
Selain pengakuan wilayah adat oleh pemda, menurut BRWA, penetapan hutan adat juga masih belum memenuhi harapan. Padahal, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 (MK-35) yang menegaskan hutan adat bukan lagi bagian dari kawasan hutan negara, tetapi bagian dari hak masyarakat adat.
“Namun, hingga saat ini, Kementerian Kehutanan baru menetapkan 156 wilayah adat dengan luas 322.505 ha sebagai hutan adat. Padahal, berdasarkan data BRWA, potensi hutan adat yang dapat ditetapkan mencapai 24,5 juta ha,” ungkap BRWA.
(Baca: Ada 28,2 Juta Hektare Wilayah Adat di Indonesia per Maret 2024, Papua Terluas)