Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, terdapat 15% dari total responden yang mengaku dirinya atau kerabat perempuan mereka pernah mengalami kekerasan akibat pinjaman online (pinjol). Bentuk kekerasannya berupa intimidasi, kekerasan verbal, dan kekerasan fisik.
Secara rinci, sebanyak 2,1% responden perempuan pernah mengalaminya sendiri dan 12,9% dialami oleh kerabat perempuan responden.
"Dalam kasus penagihan pinjol, perempuan menjadi pihak yang rentan untuk mengalami kekerasan. Tak ayal, persoalan ini pun berkelindan dengan isu kekerasan berbasis gender," tulis Peneliti Litbang Kompas dalam laporannya, Selasa (29/4/2025).
Survei ini juga menemukan, mayoritas atau 81,5% responden menilai bahwa negara belum cukup melindungi keamanan nasabah dari tindak kekerasan oleh penagih pinjol.
Padahal, pemerintah sudah mengatur penagihan pinjol. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan ini, penagihan yang dilakukan pihak penyedia pinjaman hanya boleh dilakukan di alamat konsumen, di luar itu sudah masuk pelanggaran. Penagihan juga hanya diperbolehkan pada hari kerja.
"Maka dari itu, dengan adanya landasan hukum yang jelas, semestinya tidak sulit bagi pemerintah untuk menindak pihak pemberi pinjol yang masih menggunakan kekerasan," tulis Peneliti Litbang Kompas.
Survei ini melibatkan 510 responden dari 54 kota di 38 provinsi yang dipilih secara acak, sesuai proporsi penduduk di setiap daerah.
Pengambilan data dilakukan pada 21-24 April 2025 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,25% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Anak Muda Pakai Pinjol untuk Beli Barang hingga Bayar Pendidikan)