Laporan mengenai peretasan sistem elektronik (hacking) ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menurun pada 2020. Tercatat hanya sebanyak 18 kasus peretasan elektronik dilaporkan pada 2020.
Laporan tersebut menurun 87,8% dari 2019 yang mencapai 148 aduan. Laporan peretasan elektronik ini juga merupakan yang terendah sejak 2017.
Sebanyak 35 kasus peretasan elektronik dilaporkan pada 2017. Kemudian laporan ini meningkat 22,9% menjadi 43 pada 2018. Lalu pada 2019 peningkatan laporan cukup signifikan, yaitu 244,2% menjadi 148 kasus.
Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri. Unit kerja ini bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime. Computer crime adalah kelompok kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utama.
Bentuk kejahatannya adalah peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), dan pengubahan tampilan situs web (web defacement). Selanjutnya, gangguan sistem (system interference) dan manipulasi data (data manipulation).
Adapun computer-related crime adalah kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantu. Sebagai contoh pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gamble), pencemaran nama baik (online defamation). Kemudian, pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), pencurian data (data theft).
(Baca: Inilah 10 Kasus Kebocoran Data Terbesar di Dunia)