Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta untuk masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dengan pelantikan ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjabat sebagai Gubernur DI Yogyakarta untuk yang ke-7 kalinya sejak Oktober 1998.
Sesuai dengan Undang-Undang Keisitimewaan DI Yogyakata Nomor 13 Tahun 2012, pengisian jabatan Gubernur DI Yogyakarta adalah pemilik tahta Sultan Hamengku Buwono dan posisi Wakil Gubernur DI Yogyakarta adalah pemilik tahta Adipati Paku Alam.
Ini merupakan salah satu bentuk keistimewaan DI Yogyakarta, di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur diisi melalui penetapan, bukan melalui pemilihan umum.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, DI Yogyakarta memiliki wilayah seluas 3.173 km persegi. Secara administrasi wilayah DI Yogyakarta terbagi dalam 4 kabupaten dan 1 kota.
Adapun jumlah penduduk DI Yogyakarta sebanyak 3,68 juta jiwa pada Juni 2022. Rinciannya, sebanyak 2,54 juta jiwa (69,05%) masuk kelompok usia produktif (15-64 tahun), sebanyak 742.771 jiwa (20,2%) termasuk kelompok usia belum produktif (0-14 tahun), serta 359.437 jiwa (10,75%) adalah kelompok usia sudah tidak produktif (65 tahun ke atas).
Berikut ini jumlah penduduk DI Yogyakarta menurut kelompok umur per Juni 2022:
- 75 tahun ke atas: 145.797 jiwa
- 70-74 tahun: 99.014 jiwa
- 65-69 tahun: 150.626 jiwa
- 60-64 tahun: 202.825 jiwa
- 55-59 tahun: 234.215 jiwa
- 50-54 tahun: 265.043 jiwa
- 45-49 tahun: 266.809 jiwa
- 40-45 tahun: 280.581 jiwa
- 35-39 tahun: 265.709 jiwa
- 30-34 tahun: 245.755 jiwa
- 25-29 tahun: 262.358 jiwa
- 20-24 tahun: 262.753 jiwa
- 15-19 tahun: 253.266 jiwa
- 10-14 tahun : 274.389 jiwa
- 5-9 tahun: 250.273 jiwa
- 0-4 tahun: 218.109 jiwa
(Baca: Lebih dari 11% Penduduk Yogyakarta Berpendidikan Hingga Perguruan Tinggi)