Kejahatan terhadap hak milik/barang merupakan jenis kejahatan yang paling banyak terjadi di DKI Jakarta. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah kejahatan terhadap hak milik/barang di Ibu Kota mencapai 6.220 kasus pada 2020.
Jumlah itu bahkan meningkat 28,5% dari 2019 yang sebanyak 4.841 kasus. Kejahatan terhadap hak milik/barang, di antaranya pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pengrusakan/penghancuran barang, serta pembakaran dengan sengaja dan Penadahan.
Kejahatan terkait narkotika juga banyak terjadi di Jakarta dengan jumlah mencapai 4.827 kasus pada 2020. Kasusnya turun 18,1% dari 2019 yang sebanyak 4.841 kasus. Jenis kejahatan ini termasuk narkotika dan psikotropika.
Kemudian, kejahatan terhadap fisik/badan yang terjadi di Jakarta sebanyak 1.976 kasus. Kejahatan ini meliputi penganiayaan berat, penganiyaan ringan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lalu, sebanyak 473 kasus merupakan kejahatan terhadap hak milik/barang, tetapi dengan penggunaan kekerasan, seperti senjata api dan senjata tajam. Berikutnya, ada sebanyak 338 kasus merupakan kejahatan terkait penipuan, penggelapan dan korupsi, serta 337 kasus merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum.
Kejahatan terhadap kesusilaan, seperti perkosaan dan pencabulan yang terjadi di Jakarta sebanyak 145 kasus pada tahun lalu. Kejahatan terhadap nyawa/pembunuhan sebanyak 36 kasus dan kejahatan terhadap kemerdekaan orang 35 kasus.
(Baca: Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Terbanyak di Jawa Timur)