Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi korban kekerasan yang melapor kepada polisi mencapai 52,43% pada 2020.
Laporan kekerasan yang masuk ke kepolisian pada tahun pertama pandemi Covid-19 itu merupakan yang tertinggi sejak 2016, seperti terlihat pada grafik.
Jika dilihat dari jenis kelaminnya, korban kekerasan yang melapor pada tahun 2020 lebih banyak berasal dari kelompok laki-laki dengan persentase 58,67%, sedangkan korban perempuan yang melapor hanya 44,58%.
Persentase dalam laporan ini didapat dari perbandingan antara jumlah korban kekerasan yang melapor kepada polisi, dengan total korban kekerasan yang diperkirakan muncul setiap tahunnya.
Naiknya persentase pelapor menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan kepada pihak berwenang telah meningkat.
Kasus kekerasan yang terdata di sini adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasar KUHP yang mengenai keselamatan pribadi seseorang.
Kasus yang dilaporkan meliputi pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan), dan sebagainya.
(Baca Juga: Pelanggaran Anggota Polri Naik 54% pada 2020)