Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan rasio kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tertinggi pada 2018. Gorontalo menempati urutan pertama dengan rasio 81,1. Artinya, setiap 100.000 rumah tangga di Gorontalo terdapat 81 kasus KDRT. Selanjutnya Sulawesi Selatan (55,5) dan Sulawesi Tengah (46,2).
Ketiga provinsi tersebut telah melebihi rata-rata rasio KDRT nasional yang sebesar 20,9. Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menyebutkan KDRT menjadi penyebab keempat perceraian di Indonesia.
Pengadilan Agama Kota Gorontalo mengatakan, KDRT menjadi faktor keempat penyebab perceraian di Gorontalo setelah faktor perselisihan, meninggalkan salah satu pihak, dan ekonomi. Sementara menurut data Polrestabes Kota Makassar, KDRT di Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum, masih kuatnya budaya patriarki, kondisi ekonomi/kemiskinan, lingkungan, dan kebiasaan minuman keras.
(Baca Selengkapnya: Ini Provinsi dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Tertinggi)
KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan rumah tangga (UU PKDRT). Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban yang justru sebaliknya. Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutupi.
Untuk mengurangi kasus KDRT di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi berbagai program diantaranya rumah tangga tangguh. Program ini menargetkan edukasi pada pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan untuk mencegah tindakan kekerasan yang berujung perceraian. Kemen PPPA juga melakukan edukasi sejak dini kepada remaja puteri sebagai persiapan untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Untuk mendapatkan data selengkapnya silahkan klik link ini