Angka penceraian selalu meningkat setiap tahunnya. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi penyebab keempat terbesar perceraian di Indonesia pada 2018, mencapai 8.764 kasus. Tindakan KDRT terbesar terdapat di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan masing-masing sebesar 1.459 dan 1.455 kasus.
Sebagai informasi, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menyorot pengaturan hal privat. Namun, dalam draf ini tidak secara eksplisit menyebutkan mengenai KDRT. Mengutip kompas.com, Anggota Komisi VIII Fraksi PAN, sekaligus pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher Parasong menyebut, RUU ini masih tengah dibahas sehingga materi di dalamnya tetap dapat menerima masukan dari masyarakat.
(Baca: Ramai RUU Ketahanan Keluarga, Berapa Angka Perceraian di Indonesia?)