Jenis kekerasan di keluarga terdekat yang dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tertinggi adalah kekerasan terhadap istri (KTI) yang mencapai 462 kasus atau 49,6% dari total KDRT.
Komnas Perempuan mencatat jenis KDRT-KTI paling dominan adalah kekerasan psikis berupa perselingkuhan, pengancaman, dan kekerasan verbal. Adapun bentuk kekerasan lainnya adalah kekerasan seksual menggunakan teknologi media atau cybercrime.
Kekerasan selanjutnya terjadi dalam pacaran (KDP) sebanyak 193 kasus. Beberapa diantara bentuk KDP adalah ingkar janji untuk menikah. Sementara kasus tertinggi selanjutnya terjadi terhadap anak perempuan (KTAP) dengan 106 kasus. Tercatat 19 KTAP berupa inses atau kekerasan seksual kepada perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung, tiri, paman, atau lainnya yang masih memiliki hubungan sedarah dengan korban.