Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Pandeglang merupakan wilayah dengan penduduk berstatus cerai hidup tertinggi di Provinsi Banten. Jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang yang berstatus cerai hidup sebanyak 21.634 jiwa pada 2021.
Jumlah tersebut porsinya mencapai 1,6% dari total penduduk kabupaten tersebut. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya. Angka tersebut juga di atas rerata provinsi yang sebesar 1,26%.
Wilayah dengan angka penduduk berstatus cerai hidup tertinggi berikutnya adalah Kabupaten Lebak, yaitu sebesar 1,42%, diikuti Kabupaten serang sebesar 1,32%.
Sedangkan penduduk Kota Tangerang yang berstatus cerai hidup merupakan yang terkecil, yakni hanya 1,12% dari total penduduk. Setelahnya ada Kota Tangerang dengan penduduk berstatus cerai hidup juga sebesar 1,12%.
Berdasarkan status perkawinan, penduduk Banten yang belum kawin mencapai 5,59 juta jiwa (46,52%) dari jumlah penduduk yang sebanyak 12,03 juta jiwa pada akhir tahun lalu. Sedangkan, penduduk Banten yang berstatus kawin sebanyak 5,91 juta jiwa (49,11%).
Terdapat pula 151,94 ribu jiwa (1,26%) penduduk Banten yang berstatus cerai hidup dan terdapat 373,87 ribu jiwa (3,11%) penduduk yang berstatus cerai mati.
Cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Sedangkan yang dimaksut dengan cerai mati adalah seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
(Baca: Ini Kota dengan Penduduk Cerai Hidup Tertinggi se-Jawa Timur)