Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) melaporkan, terdapat 13.416 pengungsi di Indonesia hingga Juni 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.490 atau 55,8% pengungsi berasal dari Afganistan.
Sebanyak 1.376 pengungsi di Indoensia berasal dari Somalia. Kemudian, ada 683 pengungsi yang berasal dari Myanmar.
Ada pula 514 pengungsi yang berasal dari Sudan. Sebanyak tujuh pengungsi datang dari Irak. Sedangkan, 2.618 pengungsi berasal dari negara lainnya.
Adapun, Indonesia menjadi satu dari lima negara penerima pengungsi Afganistan terbanyak di Asia-Pasifik. Keempat negara lain yang juga banyak menerima pengungsi Afganistan, antara lain Pakistan (1,43 juta), Iran (780 ribu), India (15,2 ribu), dan Malaysia (2,6 ribu).
Meski demikian, Indonesia hanya memberikan tempat tinggal sementara bagi para pengungsi tersebut. Pasalnya, Indonesia belum menandatangani Konvensi PBB Tahun 1951 tentang Status Pengungsi atau Protokol 1967. Selama ini, penanganan pengungsi dari luar negeri diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
Atas dasar itu, ratusan pengungsi Afganistan sempat berdemonstrasi di depan kantor UNHCR Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Agustus 2021. Mereka menuntut untuk bisa segera ditempatkan secara permanen di negara yang menandatangani Konvensi PBB Tahun 1951.
(Baca: Daftar Negara Penampung Pengungsi di Dunia, Turki Terbanyak)