Maret 2025, Jumlah Penduduk Miskin di Sumatera Utara 1,14 Juta Jiwa

1
Agus Dwi Darmawan 27/10/2025 09:23 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Jumlah Penduduk Miskin di Sumatera Utara Periode 2020-2025
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara pada Maret 2025, bertambah 29.330 jiwa menjadi 1,14 juta jiwa dibandingkan dengan September 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2024, Jumlah penduduk miskin turun dari sebelumnya yang mencapai 1,23 juta jiwa.

Naiknya jumlah penduduk miskin di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Persentase penduduk miskin di Sumatera Utara pada Maret 2025, bertambah menjadi 7,36 persen dibandingkan dengan September 2024. Dalam delapan semester terakhir, persentase penduduk miskin mengalami tren penurunan melanjutkan tren semester sebelumnya yang juga sedang dalam masa penurunan.

Persentase penduduk miskin menurut provinsi adalah data mentah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data diproduksi semesteran dengan satuan persen.

Definisi penduduk miskin menurut BPS mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Data persentase penduduk miskin Perkotaan dan Perdesaan dipublikasikan setiap maret dan September

Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin bertambah 1,14 juta jiwa pada Maret 2025 dibanding September 2024 dan lebih rendah dibanding Maret 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan bertambah 12.770 menjadi 636,55 ribu jiwa per Maret 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 503,71 ribu jiwa.

Kondisi kemiskinan di Sumatera Utara ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.642,42 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.509,87 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.156,68 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.

Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.573,5 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.492,24 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.169,84 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.626,78 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.524,7 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.169,84 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.

Data Populer

Loading...