Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menerbitkan 27.321 akta kematian penduduk selama kuartal I-2021. Dari angka tersebut, Jakarta Timur mencatatkan angka kematian penduduk terbesar dibandingkan wilayah lain di DKI Jakarta, yakni mencapai 8.388 akta.
Jumlah tersebut setara dengan 30,7% dari total akta kematian di Jakarta. Sementara Jakarta Barat dan Jakarta Selatan menerbitkan 5.751 akta kematian, serta 5.742 akta kematian. Kedua data tersebut memiliki proporsi 21% dari total akta yang diterbitkan.
Berikutnya, Jakarta Utara menyumbang 4.201 akta kematian dan diikuti Jakarta Pusat dengan 3.159 akta kematian. Sementara itu, Kepualauan Seribu penerbitkat akta kematian terkecil sebanyak 80 akta kematian atau 0,3% dari total akta yang terbit pada kuartal I-2021.
(Baca: Penduduk Miskin DKI Jakarta Meningkat Akibat Pandemi Covid-19)
Pencatatan akta kematian perlu diurus ke kantor Disdukcapil setempat. Hal ini dapat memudahkan untuk mengurus persoalan lainnya, seperti warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi. Pelaporan ini akan menghapus catatan terlapor dari kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan.
Seseorang yang akan melaporkan kematian, butuh menyiapkan sejumlah berkas. Berkas-berkas itu adalah fotokopi KTP penduduk yang meninggal, fotokopi KTP pelapor kematian, fotokopi KTP saksi, fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan, fotokopi KK, surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan kematian dari kelurahan, dan surat kematian dari ketua rukun tetangga (RT).