Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya kawasan pertambangan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Data dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batu Bara Nasional 2022-2027 disebutkan, luas wilayah IKN yang dikelilingi area pertambangan adalah 59.874 hektare pada pendataan Juli 2022.
Rinciannya, area tambang seluas 22.071 hektare berada di Kawasan IKN (KIKN) dan 37.803 hektare di Kawasan Pusat IKN (KPIKN).
Dalam periode pendataan yang sama pun terdapat 63 izin pertambangan aktif pada wilayah IKN. Berikut rinciannya:
- 1 PKP2B (PT Singlurus Pratama);
- 1 IUPK (PT Multi Harapan Utama);
- 42 IUP komoditas batu bara; dan
- 19 IUP mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP batuan.
Di satu sisi, Kementerian ESDM menyebut rehabilitasi lahan dan lubang pascatambang pada wilayah IKN menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan IKN.
"(Rehabilitasi ini) demi menjamin ketercapaian Key Performance Index (KPI) luas kawasan hijau di IKN, menjadi sumber energi terbarukan, dan sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal," tulis Kementerian ESDM dalam beleid tersebut.
(Baca juga: Banyak Hewan Terancam Punah di Wilayah IKN, Ini Daftarnya)