PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026 yang berlaku di seluruh SPBU Indonesia.
Pada awal bulan ini, tidak ada perubahan harga untuk seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV. Dumatubun menyampaikan, perseroan melaksanakan kebijakan pemerintah terkait penetapan harga BBM.
Selain itu, Pertamina juga melakukan berbagai upaya strategis seperti negosiasi dengan supplier dan optimalisasi distribusi, untuk memastikan ketersediaan energi tetap terjaga bagi masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu panic buying”, kata Roberth dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Berikut daftar lengkap harga BBM Pertamina di Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2026:
BBM Non-Subsidi:
- Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
- Dexlite: Rp14.200 per liter
- Pertamax Turbo: Rp13.100 per liter
- Pertamax Green 95: Rp12.900 per liter
- Pertamax: Rp12.300 per liter
BBM Subsidi:
- Pertalite: Rp10.000 per liter
- Biosolar subsidi: Rp6.800 per liter.
Harga tersebut berlaku di Jakarta dan sekitarnya dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%.
Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Pemerintah pun mengatur pembatasan pembelian BBM subsidi sebanyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pembatasan ini akan diatur melalui penggunakan barcode pada aplikasi MyPertamina.
"Dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, dilansir dari Katadata, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah membatasi pembelian BBM subsidi berupa Solar dan Pertalite untuk kendaraan roda empat, enam, dan pelayanan umum.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dalam SK tersebut diatur empat ketentuan untuk penggunaan Solar sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari untuk setiap kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari untuk setiap kendaraan
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Aturan ini juga mengatur batas pembelian untuk BBM Pertalite, yaitu:
- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
(Baca: Negara Pemasok BBM Diesel untuk Indonesia pada 2025)