Provinsi Lampung pada Maret 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 1,71 juta ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 51 kimia organis, provinsi ini pada Maret 2025 lalu turun menjadi 4,94 juta ton.
Turunnya nilai ekspor ini berkontribusi terhadap penurunan cadangan devisa dan nilai ekspor total yang sebelumnya dalam tren naik lima bulan terakhir. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 6,33 juta ton.
(Baca: Provinsi Bengkulu Ekspor 100 Ton Sepatu dan Peralatan Kaki Lainnya)
Lampung dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Provinsi Bali Ekspor US$3,17 Juta Barang Barang Kayu dan Gabus)
Data historis 18 bulan terakhir, ekspor dari Lampung dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Februari 2025 sebesar 12,26 juta ton dan terendahnya terjadi pada April 2024 dengan volume ekspor 2,63 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Lampung menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket 1,03 miliar ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 221,71 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 165,65 juta ton
- SITC kode 25 pulp dan kertas 35,6 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 25,98 juta ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 22,96 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 17,39 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 16,9 juta ton
- SITC kode 06 gula, olahan gula dan madu 12,92 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 7,22 juta ton