Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani provinsi Lampung pada November 2024 dilaporkan turun menjadi US$1,2 juta .
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus menurun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$7,63 juta .
(Baca: Provinsi Bali Ekspor 216,87 Ribu Ton Pakaian)
Lampung dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses terhadap Hunian Layak dan Terjangkau Periode 2015-2023)
Data historis 14 bulan terakhir, ekspor dari Lampung dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada September 2024 sebesar US$11,51 juta dan terendahnya terjadi pada Mei 2024 dengan jumlah ekspor US$915,73 ribu .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Lampung menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per November 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$175,14 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$122,47 juta
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$78,37 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$31,48 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$18,87 juta
- SITC kode 25 pulp dan kertas US$17,59 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$13,41 juta
- SITC kode 06 gula, olahan gula dan madu US$11,89 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$9,91 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$5,69 juta