Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan, ada 180 kasus mogok kerja di Indonesia selama periode Januari-Agustus 2024.
Seluruh kasus tersebut melibatkan setidaknya 27.190 pekerja, serta memakan jam kerja selama 217.520 jam.
Pada Januari-Agustus 2024, DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus mogok kerja terbanyak nasional, masing-masing 36 kasus.
Di Jakarta, mogok kerja melibatkan 850 pekerja dan jam kerja yang terpakai sebanyak 6.800 jam. Sedangkan mogok kerja di Jawa Barat melibatkan 5.400 pekerja dan jam kerja yang terpakai mencapai 36 ribu jam.
Berikutnya ada Kalimantan Timur dengan 31 kasus, diikuti Jawa Tengah 16 kasus, dan Sulawesi Selatan 12 kasus. Sisanya, terlampir pada grafik.
Sementara sampai Agustus 2024, Kemnaker tidak mencatat adanya kasus mogok kerja di Aceh, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 232 Tahun 2003, mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Keputusan itu menyatakan, mogok kerja merupakan hak dasar pekerja dan/atau serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Adapun mogok kerja dianggap tidak sah apabila memenuhi kriteria berikut:
- Bukan karena negosiasi yang gagal;
- Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan;
- Pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan
- Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas.
(Baca: Jumlah Korban PHK Indonesia Januari-Agustus 2024)