Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama Januari-Juli 2024 ada 42.863 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Jumlahnya meningkat 36% dibanding korban PHK Januari-Juli tahun lalu yang sebanyak 31.549 orang.
(Baca: Banyak Orang Cari Kerja, tapi Lowongan Kerja Sedikit)
Pada Januari-Juli 2024 PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah yang menimpa 13.722 orang, setara 32% dari total korban PHK nasional.
Provinsi lain yang korban PHK-nya tergolong banyak adalah DKI Jakarta (17%), Banten (15%), dan Jawa Barat (13%).
Sementara PHK di provinsi lain lebih sedikit dengan proporsi 4% ke bawah, dengan rincian jumlah korban seperti terlihat pada grafik.
Namun, data ini mungkin belum mencerminkan keseluruhan kasus PHK nasional, karena Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Adapun selama Januari-Juli 2024 belum ada laporan PHK sama sekali dari Sumatera Selatan, Bengkulu, NTB, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
(Baca: Proyeksi IMF, Pengangguran Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara)