Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Maret 2024.
Sampai akhir 2023 Jokowi tercatat memiliki harta kekayaan Rp95,82 miliar, bertambah Rp13,45 miliar dibanding akhir 2022.
Harta kekayaan presiden ke-7 Indonesia ini mayoritas berupa properti dengan nilai Rp74,18 miliar, terdiri dari 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan.
Kemudian Jokowi memiliki 8 unit kendaraan hasil sendiri senilai Rp432 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Mobil Mercedes Benz 2004: Rp125 juta
- Mobil Nissan Juke 2012: 100 juta
- Mobil Mercedes Benz 1996: Rp60 juta
- Mobil Nissan Grand Livina 2010: Rp65 juta
- Mobil Isuzu Truck 2022: Rp40 juta
- Mobil Isuzu Truck 2022: Rp30 juta
- Mobil Suzuki Pick Up 1997: Rp10 juta
- Motor Yamaha Vega 2021: Rp2 juta
Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp356,95 juta, serta kas/setara kas Rp20,83 miliar.
Adapun ia tidak tercatat memiliki surat berharga, harta lainnya, maupun utang.
(Baca: Ini Tren Kekayaan Mahfud MD Sejak Jadi Menkopolhukam di Era Jokowi)