Pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia menyiapkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton pada 2024, bertambah dari alokasi awal yang hanya 4,7 juta ton.
Penambahan kuota ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Pupuk bersubsidi tersebut terbagi menjadi tiga jenis, yakni pupuk urea 4,63 juta ton, pupuk NPK termasuk NPK Formula Khusus 4,42 juta ton, serta pupuk organik 500 ribu ton.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menyebut, pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi).
"Dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tri, dilansir dari Antara, Rabu (1/5/2024).
Pupuk bersubsidi ini dapat dimanfaatkan oleh petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024, yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
(Baca: China, Pemasok Pupuk Impor Terbesar ke Indonesia pada 2023)