Perbandingan Suara Parpol pada Pileg 2024 dan 2019: PDIP Turun, PPP Tersingkir

Politik
1
Nabilah Muhamad 22/03/2024 18:50 WIB
Perbandingan Suara 19 Partai Politik pada Pileg 2024 dan 2019* (2019-2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif atau Pileg 2024 pada Rabu (20/3/2024). 

Sebanyak 8 dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%.

Partai yang lolos tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN. 

Adapun PDIP menjadi parpol dengan perolehan suara tertinggi pada Pileg 2024, yakni 25,38 juta suara atau 16,72% dari total suara. Persentasenya turun 2,61 poin persen dari Pileg 2019 yang meraih 19,33% suara. 

Di bawahnya ada Golkar dan Gerindra yang masing-masing mengantongi 23,20 juta suara (15,29%) dan 20,07 juta suara (13,22%). 

Sementara, 10 parpol lainnya tercatat tak lolos ke parlemen. Jumlah tersebut diisi oleh partai lama hingga pendatang baru. 

Jika dibandingkan dengan Pileg 2019, jumlah parpol yang lolos pada pileg tahun ini menurun. Saat itu, ada 9 partai yang berhasil masuk jajaran legislatif. 

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu-satunya parpol yang terlempar dari parlemen lantaran suaranya pada Pileg 2024 tidak mencapai 4%.

Pada pileg tahun ini, PPP hanya mampu mendulang 5,87 juta suara atau 3,87%. Sedangkan pada Pileg 2019, partai ini meraih 6,32 juta suara atau 4,52%. 

PPP Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK

Menanggapi hasil rekapitulasi Pileg 2024, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Achmad dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Rabu (20/3/2024). 

Padahal, menurutnya data internal PPP menunjukkan partai berlambang Ka’bah itu melampaui angka 4%, atau memenuhi syarat ambang batas parlemen. 

“Data-data kami kumpulkan dari DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dan saat ini sedang verifikasi,” kata Achmad. 

Meskipun begitu, Achmad menyebut PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara. 

(Baca: Peta Suara Pilpres 2024: Ganjar-Mahfud Kalah di Semua Provinsi)

Data Populer
Lihat Semua