Harga Beras Premium di 38 Provinsi Lampaui HET pada Februari 2024

Ekonomi & Makro
1
Adi Ahdiat 23/02/2024 11:46 WIB
Harga Beras Premium Tingkat Pedagang Eceran dan HET* di 38 Provinsi (23 Februari 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Harga beras premium di seluruh provinsi Indonesia sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET) pada 23 Februari 2024.

Hal ini terlihat dari data yang dirilis Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Bapanas menetapkan HET beras premium bervariasi berdasarkan provinsi, dengan kisaran Rp12.800—Rp13.600 per kilogram (kg).

Namun, pada 23 Februari 2024, rata-rata harga beras premium di tingkat pedagang eceran melonjak ke kisaran Rp14.600—Rp27.810 per kg.

(Baca: Ada Defisit Produksi, Harga Beras Naik Awal 2024)

Beras premium paling mahal berada di Papua Tengah, yakni Rp27.810 per kg. Harga di tingkat pedagang eceran ini lebih tinggi sekitar 104,5% dari HET setempat yang maksimalnya Rp13.600 per kg.

Sementara beras premium paling murah berada di Aceh, yaitu Rp14.600 per kg. Namun, angka ini masih lebih tinggi 10,2% dibanding HET setempat Rp13.300 per kg.

Adapun pedagang yang menjual beras dengan harga di atas HET dapat dikenai sanksi. Ketentuannya ada dalam Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 yang memuat pasal berikut:

  • Pasal 3: Pelaku usaha pangan dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET beras.
  • Pasal 4: Pelaku usaha pangan yang melakukan penjualan beras dalam kemasan eceran ke konsumen wajib mencantumkan (a) informasi HET beras; dan (b) informasi lain sesuai perundang-undangan.
  • Pasal 5: Pelaku usaha pangan yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Baca: Negara Tetangga Surplus Beras pada 2023, Indonesia Defisit)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua