Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendapatan sumber daya alam (SDA) pada 2023 mencapai Rp254,81 triliun, turun 5,2% dibanding 2022 (year-on-year/yoy).
Meski begitu, pendapatan SDA Indonesia pada tahun lalu mencapai 130,02% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang senilai Rp195,98 triliun, atau setara 114,1% dari target Perpres 75 Tahun 2023 sebesar Rp223,31 triliun.
Realisasi PNBP SDA pada 2023 juga jauh melampaui penerimaan SDA sebelum pandemi Covid-19, yaitu Rp154,9 triliun pada 2019.
Jika dirunut enam tahun terakhir, realisasi paling tinggi tercapai pada 2022 yaitu Rp268,77 triliun, sedangkan terendah pada 2020 yang hanya Rp97,22 triliun.
Adapun menurut Kemenkeu, penurunan PNBP SDA pada 2023 dipicu melemahnya harga komoditas, terutama minyak dan gas bumi (migas).
Pada 2023 penerimaan SDA migas anjlok 21,47% (yoy) menjadi Rp116,77 triliun.
Secara rinci, penerimaan dari minyak bumi turun 19,9% (yoy) menjadi Rp89,7 triliun, sedangkan dari gas bumi ambles 26,26% (yoy) menjadi Rp27,07 triliun.
Sementara penerimaan SDA dari nonmigas justru meningkat 14,96% (yoy) menjadi Rp138,03 trilun pada 2023.
Rinciannya, penerimaan dari pertambangan mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp129,14 triliun, melonjak 16,56% (yoy).
Kemudian penerimaan dari kehutanan turun 6,46% (yoy) menjadi Rp5,43 triliun, dari panas bumi melonjak 23,73% (yoy) menjadi Rp2,83 triliun, dan dari perikanan anjlok 46,61% (yoy) menjadi Rp640 miliar.
(Baca: Realisasi PNBP Sumber Daya Alam Turun 5,2% pada 2023)