Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, persentase pemuda bekerja dengan status white collar cenderung meningkat sejak 2016.
Pada 2016 jumlahnya hanya 0,30% dari total pemuda pada tahun tersebut. Angkanya kerap meningkat, tetapi pernah turun pada saat pandemi Covid-19, yakni 2020-2021.
BPS menyebut, terdapat sekitar 0,44% pemuda berstatus berusaha white collar pada 2020, kemudian menurun kembali pada 2021 menjadi 0,41%.
"Seiring dengan meredanya Covid-19, persentase pemuda berstatus berusaha white collar kembali mengalami peningkatan menjadi 0,53% pada 2023," tulis BPS dalam laporan Statistik Pemuda Indonesia 2023.
BPS mendefinisikan pemuda berstatus white collar yakni pekerja kantoran seperti tenaga profesional atau teknisi, kepemimpinan atau ketatalaksanaan, pejabat pelaksana, atau tenaga tata usaha yang dibagi dengan jumlah pemuda berusia 16–30 tahun.
Pada umumnya, kata BPS, jabatan ini membutuhkan skill dan kompetensi yang tinggi, sehingga pekerja white collar mencerminkan pekerja yang berkualitas atau memiliki latar belakang pendidikan yang baik.
"Kemampuan pemuda untuk menjadi pekerja berusaha white collar diasosiasikan dengan kemampuan dan kesinambungan dalam berusaha mandiri sehingga mencerminkan taraf hidup yang baik," kata BPS.
(Baca juga: Tren Pernikahan Anak Muda Semakin Turun 6 Tahun Terakhir)