Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sebanyak 4,59% balita berstatus terlantar di Indonesia pada 2021.
Sementara ada 15,66% yang hampir terlantar dan sebanyak 79,75% tidak terlantar.
Adapun definisi terlantar, yakni saat orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan anaknya dengan wajar, baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Berdasarkan keberadaan orang tua dari 4,59% yang terlantar, BPS menyebut mayoritas dari mereka tak memiliki ayah dan ibu kandung, yakni 52,12%.
"Angka ini sangat besar jika dibandingkan balita yang memiliki minimal satu orang tua kandung," kata BPS dalam laporan Profil Anak Usia Dini 2023.
Sementara yang terlantar tetapi memiliki ayah dan ibu kandung sebanyak 4,6%. Lalu ada yang tak memiliki ayah kandung saja sebesar 3,4% dan tidak memiliki ibu kandung saja sebesar 2,96%.
Adapun yang tidak tahu keberadaannya sebanyak 3,11%.
BPS menambahkan bahwa anak usia dini merupakan kelompok rentan, apalagi anak usia dini yang tinggal pada rumah tangga miskin. Mereka mengalami kerentanan ganda yang dapat membatasi balita dalam hal pemenuhan kebutuhan sosial dan ekonomi.
Meminjam penelitian Adioetomo dan kawan-kawan, BPS menyebut anak-anak akan terhambat pertumbuhannya apabila lahir di lingkungan yang kumuh.
"Oleh karena itu, anak-anak yang hidup di bawah garis kemiskinan penting untuk mendapatkan perlindungan khusus," tulis BPS.
(Baca juga: Lebih Banyak Balita Perempuan yang Diasuh Tak Layak pada 2021)