Korban Kriminalisasi Ekspresi Meningkat pada 2023

Politik
1
Adi Ahdiat 11/12/2023 16:50 WIB
Jumlah Terlapor/Korban Kriminalisasi Ekspresi di Indonesia (2013-September 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut data SAFEnet, selama Januari-September 2023 ada 112 orang yang menjadi terlapor/korban kriminalisasi ekspresi di Indonesia.

Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu, bahkan menjadi rekor tertinggi dalam sedekade terakhir.

Sebelumnya, dalam laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2022, SAFEnet mencatat jumlah terlapor/korban kriminalisasi ekspresi juga sempat naik pada 2016, 2020, dan 2022.

Namun, jumlah terlapor/korban pada tahun-tahun tersebut tak sebanyak Januari-September 2023, seperti terlihat pada grafik.

Terlapor/korban kriminalisasi ekspresi yang tercatat di sini mencakup orang-orang yang digugat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terlapor/korban umumnya digugat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penistaan agama, serta berita bohong.

(Baca: Setara Institute: Indeks HAM Indonesia 2023 Turun)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua