Sebanyak 195 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berkomitmen mencegah pemanasan global.
Komitmen itu tertuang dalam Perjanjian Paris, yang salah satunya bertujuan menjaga agar kenaikan suhu rata-rata bumi tidak melebihi 1,5 derajat Celsius (°C) di atas suhu era pra-industri (1850-1900).
(Baca: Suhu Permukaan Bumi Naik 0,89 Derajat Celsius pada 2022)
Menurut Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), pemanasan global 1,5 °C saja sudah bisa menimbulkan beragam bencana, apalagi jika kenaikannya lebih tinggi.
Bencana itu meliputi cuaca ekstrem, kenaikan permukaan air laut, kepunahan biodiversitas, sampai terganggunya ketahanan pangan.
Untuk mencegah risiko tersebut, IPCC menyatakan perlu ada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) secara masif.
Menurut IPCC, emisi GRK global pada 2019 mencapai sekitar 59 gigaton ekuivalen karbon dioksida (GtCO2e).
Kemudian untuk menjaga agar kenaikan suhu bumi tidak melebihi 1,5 °C, emisi GRK global pada 2030 harus berkurang minimal 43% dibanding level emisi 2019.
IPCC juga menilai pengurangan emisi GRK perlu terus berlanjut demi membatasi pemanasan global, dengan penurunan minimal 60% pada 2035, kemudian 69% pada 2040, dan turun 84% pada 2050 dibanding level emisi 2019.
"Pembangunan untuk ketahanan iklim memerlukan peningkatan kerja sama internasional, termasuk akses keuangan yang memadai," kata IPCC dalam laporan Climate Change 2023: Synthesis Report.
"Pilihan dan tindakan yang diterapkan pada dekade ini akan berdampak sampai ribuan tahun ke depan," lanjutnya.
(Baca: Langkah Berat Negara G20 Mengejar Target Pengurangan Emisi)