Setiap tahunnya pemerintah Indonesia mengucurkan dana bantuan untuk partai politik.
Besaran bantuan itu diberikan sesuai suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam pemilu legislatif terakhir.
(Baca: 5 Partai Politik Terkuat di Pulau Jawa pada Pemilu 2019)
Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2018, partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi DPR berhak menerima bantuan keuangan senilai Rp1.000 per suara sah.
Dengan demikian, pada tahun anggaran ini dana bantuan terbesar diberikan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam Pemilu DPR 2019, PDIP berhasil meraih sekitar 27,05 juta suara sah, paling banyak dibanding partai lainnya. Capaian itu membuat PDIP berhak menerima bantuan senilai Rp27,05 miliar.
Berikut rincian partai politik yang menerima bantuan keuangan pada tahun anggaran ini, seperti dinyatakan dalam Kepmendagri No.900.1.9-146 Tahun 2023:
- PDIP: Rp1.000 x 27.053.961 suara sah = Rp27,05 miliar
- Gerindra: Rp1.000 x 17.594.839 suara sah = Rp17,59 miliar
- Golkar: Rp1.000 x 17.229.789 suara sah = Rp17,23 miliar
- PKB: Rp1.000 x 13.570.097 suara sah = Rp13,57 miliar
- Nasdem: Rp1.000 x 12.661.792 suara sah = Rp12,66 miliar
- PKS: Rp1.000 x 11.493.663 suara sah = Rp11,49 miliar
- Demokrat: Rp1.000 x 10.876.507 suara sah = Rp10,88 miliar
- PAN: Rp1.000 x 9.572.623 suara sah = Rp9,57 miliar
- PPP: Rp1.000 x 6.323.147 suara sah = Rp6,32 miliar
- Total: Rp1.000 x 126.376.418 suara sah = Rp126,38 miliar
Adapun menurut PP No. 1 Tahun 2018, pemberian bantuan keuangan partai ini bertujuan untuk mendukung pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta mendukung operasional sekretariat partai.
(Baca: Ini Partai Politik Terkuat di Indonesia, sejak Merdeka sampai Pemilu Terakhir)