Kekuatan Koalisi Anies-Imin Pemilu 2019, Sudah Penuhi Ambang Batas Pencapresan?

Politik
1
Erlina F. Santika 06/09/2023 16:49 WIB
Perolehan Suara dan Kursi DPR PKB, PKS, dan Partai NasDem dalam Pemilu 2019 (2019)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, bulat maju Pilpres 2024 dengan dukungan dari tiga partai, yakni PKB, NasDem, dan PKS.

Sebelum PKB bergabung dan bakal calon pasangan itu mendeklarasikan pencapresannya, Partai Demokrat sebenarnya masuk dalam koalisi tersebut. Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disebut telah dijanjikan untuk dipinang sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) oleh Anies Baswedan.

Batalnya AHY menjadi bacawapres Anies kontan membuat Demokrat balik badan dari koalisi tersebut. Lantas, bagaimana kekuatan politik koalisi baru Anies dan Cak Imin, sapaan bacawapres tersebut, pada Pemilu 2019 lalu?

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), total perolehan suara suara sah partai politik pada Pemilu 2019 mencapai 139,97 juta suara.

PKB menjadi partai dengan kekuatan yang paling besar di koalisi tersebut. Perolehan suaranya sebesar 13,57 juta suara atau 9,69% dari suara sah nasional.

Disusul oleh NasDem dengan perolehan 12,66 juta suara atau 9,05%. Lalu PKS yang mencapai 11,49 juta atau 8,21%.

(Baca juga:Anies Gandeng Cak Imin, Peta Koalisi Pemilu 2024 Berubah)

Sementara untuk perolehan kursi di DPR, NasDem mendapat paling besar, yakni 59 dari 575 kursi. Perolehan tersebut setara 10,26%.

Tipis di bawah NasDem ada PKB dengan perolehan 58 kursi atau 10,8% dari total kursi DPR. Selanjutnya, PKS sebanyak 49 kursi atau 8,52%.

Jika dihitung, proporsi perolehan suara ketiga partai politik itu menyentuh 26,95%. Sementara proporsi kursi DPR ketiganya sebanyak 29,58%.

Ini berarti koalisi Anies dan Cak Imin sudah lolos ambang batas atau presidential threshold (PT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Melansir Kompas.com, Pasal 222 beleid itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berikut rincian perolehan suara hingga kursi DPR ketiga partai pengusung Anies:

Perolehan suara 139.971.260 suara

  • PKB 13.570.097 suara (9,69%)
  • NasDem 12.661.792  suara (9,05%)
  • PKS 11.493.663 suara (8,21%)

Perolehan kursi DPR 575 kursi

  • PKB 58 kursi (10,8%)
  • NasDem 59 kursi (10,26%)
  • PKS 49 kursi (8,52%)

(Baca juga: Prabowo, Anies, dan Ganjar: Siapa yang Paling Dikenal dan Disukai Warga RI?)

Data Populer
Lihat Semua