Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp120,79 triliun pada 2022. Nilai kerugian tersebut mencapai rekor tertinggi dalam sedekade terakhir.
Jumlah kerugian investasi pada 2022 bahkan melonjak hingga 4.655,51% dibandingkan periode tahun sebelumnya (year-on-year/yoyo) yang sebesar Rp2,54 triliun.
Secara total, kerugian investasi ilegal tersebut mencapai Rp152,87 triliun sepanjang 2012 hingga 2022. Nilai kerugian tersebut berfluktuasi dalam satu dekade terakhir.
Tercatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal paling tinggi pada 2022, sedangkan terendah pada 2014 yang sebesar Rp235 miliar.
Adapun menurut OJK, ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti-Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
Selain itu, berikut adalah ciri-ciri investasi ilegal lainnya:
- Menjanjikan keuntungan tak wajar dalam waktu cepat
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru
- Memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/publik untuk menarik minat berinvestasi
- Menyatakan bebas risiko
- Legalitas tak jelas, seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tapi tak punya izin usaha, dan melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki
(Baca: Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal sejak Awal 2023, Ini Tren Bulanannya)